Dua Tahun Diburu, DPO Curat Polsek Terusan Nunyai Ternyata Tahanan Polres Mesuji
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Dua tahun menjadi buronan Polsek Terusan Nunyai, pria berinisial AW alias Puset (35) warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), ternyata ditahan Polres Mesuji.
Atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di area Perkebunan Tebu Divisi V PT Gunung Madu Plantation (GMP), Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) saat ini masih menjalani kasus lain.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, membenarkan pengungkapan kasus yang terjadi pada tanggal 16 Oktober 2023 dengan korbannya warga Kampung Tunas Asri, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Korban waktu itu kehilangan sepeda motor Yamaha Vega ZR yang telah dimodif Trail nopol A 5752 FN di dekat tenda tempat ia beristirahat.
“Akibat kerugian sekitar Rp3,5 juta, korban lapor ke Polsek untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolsek, Jumat (31/10/25).
Berdasarkan laporan korban, pada hari Kamis (30/10/2025) sekira pukul 15:00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sedang menjalani penahanan di Polres Mesuji.
Untuk sementara, barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR milik korban telah diamankan dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara sebelumnya.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Ini jadi bukti komitmen kami untuk terus menindak tegas aksi kejahatan, meski sudah lama terjadi,” pungkas Iptu Daniel Hamidi. (*)
Tahanan
DPO Curat
Polsek Terusan Nunyai
Polres Mesuji
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
