Dua Tahun Buron, Pencuri Kabel Milik PT Semen Pozolan Dibekuk Polsek Tanjung Bintang

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

7 Agustus 2025 12:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Buron dua tahun, tersangka Pencuri kabel Milik PT Semen Pozolan dibekuk Polsek Tanjung Bintang. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Buron dua tahun, tersangka Pencuri kabel Milik PT Semen Pozolan dibekuk Polsek Tanjung Bintang. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Kasus pencurian kabel tembaga milik PT Semen Pozolan di Dusun Tambang Besi, Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada tanggal 26 Juni 2023, berhasil diungkap Polsek setempat.

Tersangka Edi Suranto (27) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 23.15 WIB..

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (Curhat).

Aksi pencurian dilakukan tersangka dengan cara masuk ke area gudang melalui pagar belakang yang sudah ambruk.

Tersangka kemudian menyelinap melalui lubang ventilasi gudang dan memotong kabel tembaga jenis NYFGBY ukuran 4 x 120 mm merek Supreme sepanjang lima meter, menggunakan gunting besi dan linggis.

"Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek," kata Kapolsek, Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan berkaitan dengan aksi pencurian seperti sebilah senjata tajam jenis celurit, Satu buah gunting besi, Satu buah pisau cutter dan Kabel listrik hasil curian

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol M. Samsari. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

Dua tahun buron

pencuri kabel

PT Semen Pozolan

Polsek Tanjung Bintang

polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya