Setahun Buron, Tersangka Curanmor di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi
Muklis
Lampung Timur
Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Lamtim dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Kriminalitas
Pencurian
Sepeda Motor
Lampung Timur
kepolisian
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
