Setahun Buron, Tersangka Curanmor di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi

Muklis

Muklis

Lampung Timur

4 November 2025 12:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curanmor menyerahkan diri kepada Polisi. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka curanmor menyerahkan diri kepada Polisi. Foto istimewa

Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Lamtim dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kriminalitas

Pencurian

Sepeda Motor

Lampung Timur

kepolisian

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya