Dorong Honda Revo dari Kebun Porang, Petani di Lamsel Berurusan dengan Polisi, Ternyata Ini Masalahnya!
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Mendorong sepeda motor yang terparkir di mess kebun Porang yang berada di Dusun Umbul Genjer RT/RE 002/008 Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Hepy Suryadi (35) harus berurusan dengan polisi.
Usut punya usut, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan (Curanmor) milik Panca Sadewa (30).
Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, warga Desa Totoharjo RT/RW 002/001 Kecamatan Bakauheni tersebut, melakukan aksinya pada hari Selasa (24/6/2025) sekira pukul 15.30 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengambil sepeda motor milik korban dengan cara mendorong hingga ke jalan raya Desa Gayam dan baru menghidupkan kendaraan tanpa menggunakan kunci kontak.
Berdasarkan laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo warna silver nopol A.5724.DP, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada hari Rabu (25/6/2025) sekira pukul 20.00 WIB di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas.
"Tersangka kita amankan atas laporan Polisi Nomor : LP/B-36/VI/2025/Spkt /Polsek Penengahan/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tanggal 25 Juni 2025," kata Kapolsek, Jumat (27/6/2025).
Untuk proses lebih lanjut, Iptu Donal menambahkan, tersangka berikut barang bukti hasil curiannya kini telah diamankan di Mapolsek Penengahan.
"Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian," pungkas Iptu Donal Afriansyah. (*)
Petani
kebon Porang
curanmor
Polsek Penengahan
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
