Sebulan Sosialisasi, Ditlantas Polda Lampung Jaring Ratusan Kendaraan Kelebihan Muatan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Ditlantas Polda Lampung mencatat sebanyak 693 kendaraan melanggar batas dimensi dan muatan (over dimension dan over loading) sejak 1 hingga 25 Juni 2025.
Pelanggaran ini sebagian besar dilakukan oleh truk fuso, truk besar, dan pick up yang digunakan oleh perusahaan maupun pelaku usaha mandiri.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan selama bulan Juni ini kepolisian fokus pada kegiatan sosialisasi secara masif kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi barang.
“Saat ini fokus kami adalah memberikan pemahaman dan edukasi kepada para owner kendaraan, pengemudi, perusahaan ekspedisi, serta pembuat bak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).
Sosialisasi akan berlanjut hingga 30 Juni sebagai langkah awal menjelang rencana penertiban.
Tujuannya agar para pelaku usaha logistik memahami pentingnya keselamatan berkendara dan dampak buruk dari pelanggaran dimensi, serta muatan kendaraan terhadap infrastruktur jalan maupun keselamatan umum.
Umumnya kendaraan yang terjaring dalam sosialisasi Polda Lampung berasal dari luar daerah, dengan nomor polisi BE (Lampung), BG (Sumsel), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah).
Sebelumnya Polda Lampung merencanakan Operasi Patuh mulai 13 hingga 27 Juli 2025 dengan salah satu fokusnya untuk menertibkan kendaraan ODOL.
Namun, berdasarkan hasil rakor bersama Menhub, Korlantas, Menko Marives serta perwakilan asosiasi pengemudi truk disepakati penertiban secara menyeluruh dimulai pada 1 Januari 2027.
“Penundaan ini adalah hasil kesepakatan nasional untuk memberi waktu transisi bagi pelaku usaha melakukan penyesuaian terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan,” jelas Yuni.
razia truk ODOL
sosialisasi kendaraan
Ditlantas Polda Lampung
razia polisi
truk kelebihan muatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
