Ditangkap di Bandung, Bapak Tiri di Way Kanan Terancam Hukuman 20 Tahun
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan, menangkap seorang pria berinisial DR (46) dan kini dijebloskan ke tahanan.
Pasalnya, warga Kecamatan Negeri, Kabupaten Way Kanan ini diduga telah merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang mengatakan, tersangka dilaporkan ke Polres pada tanggal 13 Oktober 2025 atas perbuatan yang dilakukan terhadap anak tirinya.
Awal kejadian dilakukan tersangka pada hari Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 12.00 Wib dan sesudahnya korban mengalami trauma yang sangat mendalam, merasa tertekan dan takut perbuatan tersebut akan terulang kembali.
"Keluarga besar korban mencari jalan keluar tentang peristiwa tersebut dan hasil musyawarah sepakat lapor ke polisi," kata Kasat Reskrim, Minggu (9/11/2025).
Dipimpin oleh Kanit Pidum bersama UPPA dan Tim Tekab Presisi Satreskrim Polres, tersangka berhasil Ditangkap tanpa perlawanan dibantu Resmob Polda Jawa Barat di daerah Padalarang, Kota Bandung, Rabu (5/11/2925) sekitar pukul 07.30 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHPidana.
"Karena tersangka merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara," pungkas AKP Eko Heri Susanto. (*)
Bapak tiri
Rudapaksa
polres way kanan
Unit PPA Satreskrim
anak bawah umur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
