Diduga Intimidasi Wartawan, Kadis PSDA Lampung Dilaporkan ke Polisi

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

30 April 2026 14:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Wildan Hanafi berbaju kotak-kotak didampingi penasihat hukum Hengki Irawan, S.H., M.H., memegang berkas laporan dan Riyo Pratama rekan seprofesi usai melapor ke Polresta Bandar Lampung. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id
Rilis ID
Wildan Hanafi berbaju kotak-kotak didampingi penasihat hukum Hengki Irawan, S.H., M.H., memegang berkas laporan dan Riyo Pratama rekan seprofesi usai melapor ke Polresta Bandar Lampung. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Seorang wartawan Wildan Hanafi, diduga mengalami intimidasi saat meliput kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di kampus IBI Darmajaya, Rabu (29/4/2026).

Peristiwa itu diduga melibatkan Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung Febrizal Levi, yang disebut melarang peliputan tanpa alasan jelas.

Wildan mengaku diminta keluar saat sedang mengambil foto dan video di lokasi kegiatan.

“Iya, saya diusir saat lagi ambil video sama foto,” ujar Wildan, Kamis (30/4/2026).

Tak hanya itu, Levi juga disebut menghubungi rekan Wildan melalui sambungan telepon dan melontarkan kata-kata bernada ancaman.

Dalam percakapan tersebut, ia diduga mengancam akan melakukan kekerasan terhadap korban.

“Gua cari Wildan itu, gua suruh orang, gua gebuk bener dia malam ini,” demikian kutipan ancaman yang disampaikan.

Atas kejadian tersebut, Wildan melaporkan dugaan intimidasi itu ke Polresta Bandar Lampung didampingi sejumlah rekan sesama wartawan.

Laporan itu teregister dengan nomor: STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 30 April 2026.

“Iya, hari ini saya sudah lapor ke Polresta. Ini bukan soal saya pribadi, tetapi soal kebebasan pers seluruh wartawan di Indonesia, khususnya Lampung,” tegasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Kadis PSDA

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya