Depan Kasat hingga Penyidik Polres Lamsel, Ketua PN Kalianda Berikan Materi Ini
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Meningkatan kapasitas dan pemahaman hukum di lingkungan kepolisian, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kalianda, Arizal Anwar hadir sebagai narasumber utama dihadapan Kasat, Kapolsek, Kanit Reserse, serta jajaran penyidik Satreskrim dan Satresnarkoba di lingkungan Polres Lampung Selatan (Lamsel), Senin (30/6/2025).
Materi yang diberikan yakni terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Ketua PN juga menyampaikan berbagai perubahan penting dalam KUHP baru, yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, mengakomodasi hukum adat, serta memperkuat prinsip keadilan restoratif.
Ia menekankan, aparat penegak hukum harus memahami dengan baik substansi KUHP yang kini lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan sosial.
“Perubahan KUHP ini bukan sekadar pergantian pasal, tetapi menyangkut perubahan cara pandang terhadap hukum pidana yang lebih adil, proporsional, dan manusiawi,” ujar Arizal Anwar.
Materi juga mencakup penghapusan istilah "kejahatan dan pelanggaran", pengakuan hukum adat dalam pasal 2, perluasan asas legalitas, pidana untuk korporasi, serta perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak dan penyandang disabilitas.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menegaskan, sosialisasi ini merupakan bentuk kesiapan polisi dalam mengimplementasikan KUHP baru secara profesional dan bertanggung jawab.
“Personel Polri harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang tidak hanya taat prosedur, tetapi juga bijak dan berkeadilan. Pemahaman KUHP baru wajib dimiliki setiap penyidik,” tegas Kapolres.
Polres turut mengajak masyarakat untuk mulai mengenali perubahan dalam hukum pidana nasional. Warga dapat mengakses informasi melalui penyuluhan hukum, Bhabinkamtibmas, atau datang langsung ke Polsek setempat.
“Kami siap menjelaskan kepada masyarakat tentang hal-hal baru dalam KUHP. Ini adalah bagian dari perlindungan hukum yang lebih inklusif,” pungkas AKBP Yusriandi Yusrin. (*)
Ketua PN Kalianda
polres Lamsel
sosialisasi
KUHP baru
kasat hingga penyidik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
