Curi Sepeda Motor Milik Honorer, Warga Lamteng Dibekuk Polsek Natar
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diungkap dalam waktu dua setengah jam oleh Tekab 308 Presisi Polsek setempat.
Polisi berhasil membekuk pria berinisial NDS (19) warga Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (3/7/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban bernama MR (47) merupakan seorang karyawan honorer asal Bandar Lampung yang memarkir sepeda motornya di teras rumah.
Sebelum menjalankan aksinya, tersangka telah mengintai lokasi dan langsung membawa kabur motor jenis Honda warna merah putih bernopol BE 2841 AAB saat pemiliknya lengah.
“Modusnya, memanfaatkan kelengahan korban dan situasi sekitar yang sepi dan dalam hitungan menit sepeda motor langsung dibawa kabur,” kata Kapolsek, Minggu (6/7/2025).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Natar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan penyidik juga masih mendalami apakah NDS pernah terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Lamsel.
"Tersangka kita sangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Budi Howo. (*)
Curanmor
warga Lamteng
honorer
Polsek Natar
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
