Mencuri di Bumiratu Nuban, Warga Lampura Dibekuk Saat Kerja Jadi Buruh Cabut Singkong
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Aksi pencurian sepeda motor Honda Vario BE 2530 GCF dan satu unit handphone (HP) Oppo A57 di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berhasil diungkap.
Pencurinya berinisial SD (41), warga Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dibekuk tanpa perlawanan saat bekerja sebagai buruh cabut singkong di Kabupaten Pesawaran, pada hari Kamis (29/1/26) sekitar pukul 16.30 WIB,
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, pencurian terjadi pada hari Selasa (25/3/25) sekitar pukul 03.00 WIB dan saat bangun mendapati barang miliknya sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp31 juta dan melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk ditindak lanjuti.
"Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping, kemudian keluar melalui pintu belakang," kata Kapolsek, Jumat (30/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka terancam hukuman maksimal selama 7 tahun penjara," pungkas Iptu Meidy Hariyanto. (*)
Pencuri
motor dan HP
cabut singkong
Polsek Bumiratu Nuban
Polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
