Curanmor di Gadingrejo, Residivis Kambuhan Asal Bandar Lampung Nyaris Dihajar Massa
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diketahui warga dan menangkap seorang yang diduga sebagai pelakunya.
Dari tangan pria berinisial IBT (38) warga Kota Bandar Lampung, polisi menemukan satu buah kunci letter T berikut dua anak kunci pipih yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak, syal penutup wajah, dan helm.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan aksi pencurian yang dilakukan IBT dan diketahui korbannya lalu diamankan ke Mapolsek, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Iya benar, tadi malam langsung kita amankan dari amukan massa," kata Kapolsek, Kamis (29/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, terduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga dari sebuah rumah kontrakan, namun digagalkan setelah korban dan warga sekitar melakukan pengejaran.
Terduga IBT ini diketahui merupakan residivis kambuhan dan tercatat telah dua kali berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan.
“Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Sugiyanto. (*)
Curanmor
residivis kambuhan
warga Bandar Lampung
Polsek Gadingrejo
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
