Congkel Jendela, Pencuri Asal Palas Dibekuk Polsek Katibung

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

18 Agustus 2025 08:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencongkel jendela dari Palas Dibekuk Polsek Katibung. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka pencongkel jendela dari Palas Dibekuk Polsek Katibung. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Pria berinisial J (44) warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dibekuk polisi pada hari Jumat (16/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah diinterogasi, ia mengakui telah melakukan aksi pencurian di Dusun Pulau Pasir, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung pada hari Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Katibung, AKP Rudi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri menjelaskan, tersangka masuk dengan cara mencongkel jendela depan rumah saat korban tertidur pulas.

Tersangka kemudian mengambil tiga unit handphone merek Samsung Galaxy A05, iPhone 11, dan Samsung A10) yang berada di ruang tengah.

Selain itu juga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda warna biru nopol BE 2532 DBP melalui pintu depan yang kuncinya masih tergantung.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp24 juta dan melapor ke Polsek," kata Kapolsek, Senin (18/8/2025).

Penangkapan tersangka dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Polsek Katibung dan Polsek Panjang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rika Adi Wijaya.

Untuk proses selanjutnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor, satu lembar surat keterangan leasing sepeda motor, dan satu lembar nota pembelian handphone iPhone 11.

“Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Rudi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Congkel Jendela

pencuri

Palas

Polsek Katibung

Polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya