Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat, Polres Lamtim Ungkap Tiga Kasus Curas
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil diungkap, Rabu (13/8/2025).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda yakni pria berinisial RF, Su dan DA.
Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman dan situasi kondusif di tengah masyarakat.
“Tiga tersangka yang berhasil kami tangkap saat ini tengah menjalani proses hukum,” ujar Kapolres saat konferensi pers
Kasus pertama dengan tersangka RF modusnya memepet dan menodongkan senjata tajam (Sajam) ke leher korban dan merampas barang berharga di Jalan Raya Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana.
Kasus kedua, tersangka SU melakukan, kekerasan dan seksual dengan cara menghampiri korban yang masih di bawah umur di Jalan Perladangan Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana.
Aksi tersebut dilakukan dengan dalih menjemput korban dan membawanya ke area perladangan.
Tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya dan setelah berhasil merudapaksa, ponsel milik korban dibawa kabur.
Kasus Ketiga yakni tersangka DA menodongkan senpi rakitan kepada korbannya dan merampas satu unit handphone di Jalan Umum Desa Dono Mulyo, Kecamatan Bumi Agung.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 365 tentang Curat dan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas AKBP Heti Patmawati. (*)
Tiga kasus Curas
polres Lamtim
AKBP Heti Patmawati
rasa aman
komitmen Polri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
