Cekcok Berujung Hajar Istri, Buruh asal Lamteng Masuk Bui
Gueade
Lampung Tengah
Tersangka kemudian pergi meninggalkan rumah. Sementara, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai.
Menindaklanjuti laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Sudirman menangkap tersangka di rumah.
"Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
UU ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik terhadap pasangan dalam lingkup rumah tangga.
Kapolsek mengimbau seluruh masyarakat agar mengutamakan komunikasi dan penyelesaian secara damai dalam rumah tangga.
Namun, tidak ragu melaporkan apabila terjadi tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan diri. (*)
KDRT
Lamteng
Terusan Nunyai
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
