Butuh Waktu Satu Hari, Pencuri Honda Beat Diringkus Polsek Bengkunat

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pesisir Barat

21 Agustus 2025 08:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curanmor yang ditangkap Polsek Bengkunat. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka curanmor yang ditangkap Polsek Bengkunat. Foto istimewa

RILISID, Pesisir Barat — Aksi pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah milik warga Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, berhasil diungkap Polsek Bengkunat, Selasa ,(29)8/2025) sekira pukul 03.00 WIB 

Unit Reskrim Polsek Bengkunat, berhasil menangkap pria berinisial EM usai terjatuh dari sepeda motor curian di Pekon Pagar Bukit dan mengamankan satu buah kunci letter T yang diduga untuk melancarkan aksinya.

Kasus tersebut berawal saat korban berada di rumah temannya yang tak jauh dari rumahnya di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.

Saat itu, korban mendengar ada suara mencurigakan berasal dari rumahnya dan langsung pulang untuk melihat apa yang terjadi.

Ternyata sepeda motor sudah hilang digondol maling dan korban kembali ke rumah temannya meminjam sepeda motor untuk melakukan pengejaran.

Korban juga menghubungi Polsek Bengkunat untuk meminta bantuan mengejar pencuri yang berhasil melarikan diri.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan sampai proses hukum digelar di Pengadilan.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkunat Ipda Jepriyansa. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri

Honda Beat

Polsek bengkunat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya