Butuh Waktu Dua Hari, Polisi Ringkus Pencuri Aerox Merah di Katibung
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Berbekal informasi dan bukti awal, Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil menangkap IS (39) di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada hari Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pria warga Gedung Air, Kota Bandar Lampung tersebut merupakan pencuri sepeda motor Yamaha Aerox warna merah nopol BE 6828 OF yang terparkir di depan rumah kontrakan korban.
Kapolsek Katibung AKP Rudi. S mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu korban baru mengetahui sepeda motornya hilang saat kembali setelah membantu mengatur lalu lintas tak jauh dari lokasi kejadian.
"Kami langsung melakukan penyelidikan atas hilangnya sepeda motor korban yang ditaksir senilai Rp23 juta," ujar Kapolsek, Senin (21/7/2025).
Saat ini, tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus serupa di wilayah hukum Polsek Katibung. (*)
Pencuri
Aerox merah
dua hari
Polsek Katibung
polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
