BRI Dukung Langkah Kejati Lampung, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — BRI Kantor Cabang Pringsewu mengapresiasi tindakan cepat aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah oleh seorang oknum pegawai berinisial CA.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin mengatakan proses penanganan laporan itu telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut," ujar Muh. Syarifudin dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).
Kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung itu, kata dia, merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan Zero Tolerance to Fraud, yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.
"Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja sesuai ketentuan internal perusahaan," tegasnya.
BRI juga menghargai upaya aparat penegak hukum dalam mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Dalam setiap operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik. (*)
BRI
Kejati Lampung
korupsi dana nasabah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
