BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

3 Juli 2025 10:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Kantor BRI Cabang Pringsewu. Foto: ist
Rilis ID
Kantor BRI Cabang Pringsewu. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Kejati Lampung sedang mengusut dugaan korupsi dana nasabah di BRI Kantor Cabang Pringsewu. Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai, mobil dan sertifikat tanah.

Terkait kejadian itu, Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin menyampaikan apresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Muh. Syarifudin menjelaskan kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejati Lampung merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan Zero Tolerance to Fraud, yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja sesuai ketentuan internal perusahaan.

“BRI juga menghargai upaya aparat penegak hukum dalam mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” tambahnya.

Ia memastikan dalam setiap operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

BRI Pringsewu

dugaan korupsi

BRI Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya