Breaking News: Anggota TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Dituntut Hukuman Mati
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Terdakwa kasus penembakan tiga anggota polisi dalam ‘tragedi sabung ayam Way Kanan’ Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Oditur Militer Letnal Kolonel CHK Darwin Butar-Butar dalam sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
“Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 memberikan putusan sebagaimana terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana maka dijatuhkan pidana pokok mati," ungkap Darwin Butar-Butar.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pasal primer 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Terdakwa diyakini menghilangkan nyawa atau merampas hak hidup orang lain dengan korban yakni, AKP Anumerta Lusiyanto, Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta, dan Bripka Anumerta Petrus Apriyanto.
"Berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa sudah cukup bukti secara meyakinkan memenuhi unsur pasal primer yakni 340 KHUP tentang pembunuhan berencana memenuhi unsur dan cukup bukti," ungkap dia.
Terdakwa juga mendapat pidana tambahan di mana dirinya diminta Oditur Militer untuk dipecat dari kedinasan TNI.
Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebabkan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer," lanjut Oditur. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.
Sepanjang oditur militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsah berdiri tegap.
sabung ayam
kopda Bazarsah
hukuman mati
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
