Berkelit, Pencuri HP Milik Mahasiswi di Acara Hajatan Akhirnya Ngaku Juga
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Aksi pencurian handphone (HP) milik seorang mahasiswi yang menjadi panitia penerima tamu di hajatan pernikahan, akhirnya terkuak.
Pria berinisial AJ (26) warga Dusun IX Tanjung Rejo II, akhirnya hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya saat ditangkap di rumahnya, Selasa (5/8/2025).
Kapolsek Natar AKP Budi Howo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri, membenarkan pengungkapan kasus pencurian di Desa Natar pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek.
"Awalnya tersangka sempat berusaha mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya mengambil HP yang ditinggal korban di meja hidangan saat acara berlangsung," kata Kapolsek, Kamis (7/8/2025).
AKP Budi Howo menambahkan, polisi juga menyita barang bukti satu unit HP Samsung Galaxy A55 5G warna awesome iceblue, Kotak handphone sesuai dengan IMEI milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan dua Pasal sekaligus yakni 362 KUHPidana tentang pencurian atau 480 KUHPidana tentang penadah barang curian.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas AKP Budi Howo. (*)
Pencuri HP
Milik Mahasiswi
hajatan
Polsek Natar
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
