Spesialis Curanmor di Kebun Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talangpadang.
Tersangka Asro warga Pekon Way Ilahan, Kecamatan Pulau Panggung, diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X milik korban dan satu buah kunci leter T yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pelimpahan dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan lengkapnya berkas tersangka surat pengiriman tersangka tertanggal 23 Juli 2025.
"Tersangka dilimpahkan dalam keadaan sehat, Kamis 24 Juli 2025," kata Kapolsek.
AKP Jumbadio menambahkan, tersangka Asro sebelumnya ditangkap pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
Penangkapannya setelah Agus Juwono kehilangan sepeda motor di belakang gubuk saat korban sedang memanen kopi di kebun pada hari Kamis (1/5/2025).
Atas perbuatannya, Asro dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Terkait temuan kunci leter T, Asro mengaku dibuat sendiri untuk digunakan sebagai alat melakukan pencurian sepeda motor.
Untuk di Pulau Panggung, tersangka sudah enam kali melakukan pencurian, dan dua lainnya di Talang Padang dan Gisting.
Berdasarkan catatan Polres Tanggamus, Asro pernah berdomisili di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus dan Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
Curanmor
spesialis kebun
Polsek Talang Padang
Kacabjari Talang Padang
hukuman 7 tahun
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
