Berada di Tempat Service HP, Penadah Barang Curian Dibekuk Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

1 Februari 2026 17:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Penadah barang curian dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban
Rilis ID
Penadah barang curian dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban

RILISID, Lampung Tengah — Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Diungkap Tekab 308 Presisi Polsek setempat.

Pria berinisial AM (23) warga Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, dibekuk sebagai penadah saat berada di tempat service handphone (HP) pada hari Sabtu (31/1/2926) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, peristiwa pencurian terjadi di depan sebuah usaha fotokopi Kampung Wates pada hari Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Pencuri diketahui berjumlah dua orang mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban yang terparkir dengan kunci kontak masih terpasang, berikut satu unit telepon genggam merek Infinix di dashboard kendaraan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta,” kata Kapolsek, Minggu (1/2/2026).

Saat ini, AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan ditahan serta pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 476 atau 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana curat atau Penadahan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penadah

barang curian

Tekab 308 presisi

Polsek Bumiratu Nuban

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya