Bekuk Pencuri Emas, Polisi Amankan Sepeda Motor hingga Baju Bayi
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Kasus pencurian emas milik warga Pekon Rejosari, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, saat rumah kosong berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal Polsek Pulau Panggung.
Dengan di back up Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, polisi menangkap pria berinisial IM (27) warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting di rumah kontrakannya Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Tanpa perlawanan IM dibekjk pada hari Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, berikut menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega, celana Levis dan baju bayi dari uang hasil menjual emas curian.
"Saat ini IM ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara," kata Kapolsek, Kamis (29/1/2026).
Tersangka melakukan aksinya dengan cara memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong dan masuk melalui pintu belakang lalu mengambil perhiasan emas seberat 30 gram yang disimpan dalam lemari pada hari Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban baru mengetahui saat pulang dari kegiatan pengajian dan mendapati lemari yang biasa digunakan untuk menyimpan perhiasan dalam kondisi terbuka. (*)
Pencuri Emas
sepeda motor
pakaian bayi
Polsek Pulau Panggung
Polres Tangg6
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
