Bejat! Buruh Tani di Tubaba Rudapaksa Anak Tiri dengan Ancaman Bakal Ceraikan Ibunya
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Seorang pria berinisial BS (55) warga di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), tega merudapaksa anak tirinya yang berumur 15 tahun.
Atas perbuatannya, BS yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani, berhasil diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Tubaba pada hari Selasa (12)8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Reskrim Iptu H.Tosira mengatakan, penangkapan BS berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/193/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung pada tanggal 4 Agustus 2025.
Awalnya di tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, korban meminta dipijit oleh BS yang juga masih ayah tirinya.
"Atas permintaan tersebut BS mengajak korban masuk ke dalam kamar," kata Kasat Reskrim, Jumat (15/8/2025).
Kemudian BS mengajak korban berhubungan layaknya pasangan suami isteri dengan ancaman akan menceraikan ibunya dan tidak memberi nafkah jika menolak permintaannya.
Korban yang trauma karena telah 7 kali jadi pelampiasan nafsu bejat BS, akhirnya melapor kepada orang tuanya dan dilanjutkan laporannya ke Polres Tubaba.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba secara resmi menetapkan BS sebagai tersangka.
Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman pidana Hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Iptu H. Tosira. (*)
Rudapaksa
buruh tani
anak tiri
Unit PPA Satreskrim
polres Tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
