Begini Kronologis Perampokan di Rumah Thomas Riska Pemilik Wisata Tegal Mas

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

29 Maret 2025 10:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Kondisi rumah Thomas Riska usai terjadi perampokan. Foto: Capture video.
Rilis ID
Kondisi rumah Thomas Riska usai terjadi perampokan. Foto: Capture video.

RILISID, Bandar Lampung — Rumah Thomas Riska, pemilik wisata Tegal Mas mengalami perampokan pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Rumah itu berada di Jalan Nusa Indah Nomor28 Kelurahan Rawalaut Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.

Akibat peristiwa ini, satu orang penjaga rumah Thomas Riska, Aop Sofiani (70) meninggal dunia setelah diserang pelaku menggunakan parang. Korban alami lukan pada bagian leher kanan kepala.

Selain itu, keluarga Thomas bernama Dafa juga mengalami luka di bagian tangan kanan dibacok oleh pelaku dan kini dirawat di rumah sakit.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menemui langsung Dafa dan menanyakan kronologis perampokan itu.

Dafa mengatakan awalnya ia dan temannya bernama Raja baru pulang mengantarkan keluarga dari Raja menggunakan mobil Ford Mustang.

Kemudian di tengah jalan ada pengendara motor matic Beat yang mengikuti mobil Mustang tersebut. Awalnya mereka mengira kalau pemotor itu mengikuti karena tertarik dan ingin melihat mobil Mustang itu.

Pelaku sudah mengikuti dari lampu merah Chandra Super Market Rawa Laut. “Di lampu merah kita berhenti dia juga berhenti di sebelah kiri. Dia ngeliatin. Mungkin orang ini suka Mobil Mustang,” ujarnya.

Awalnya Dafa mengira si pelaku akan melaju ke arah yang berbeda, tapi ternyata pelaku tetap mengikuti mobil tersebut saat belok ke kiri.

“Kita belok kiri, kita masih positif thinking mungkin dia mau belok kanan, tapi ternyata ngikutin juga. Kita berhenti dulu di perempatan Nusa Indah. Dia berhenti juga,” jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Thomas Riska

Perampokan

rampok

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya