Bawa Tas Selempang Isi Paketan Narkotika, Pria 31 Tahun Diamankan
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Seorang pria berinisial HI (31) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada hari Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan warga Desa Curup Keagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura, polisi menyita tas selempang warna coklat berisi satu paket narkotika jenis sabu, delapan plastik klip kecil, satu buah centong pilet plastik, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto, membenarkan penangkapan tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
Penyidik juga melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami komitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian," kata Kasi Humas, Jumat (30/1/2026). (*)
Tas selempang
paketan narkotika
Satresnarkoba
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
