Bawa Senpi di Pos Satpam, Anggota Pam Swakarsa Dibekuk Satreskrim Polres Mesuji
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji, membekuk seorang pria berinisial IS (28) warga Desa Agung Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (22/1/3026).
Pasalnya, anggota Pam Swakarsa tersebut kedapatan membawa senjata api (Senpi) rakitan tanpa izin yang diselipkan di pinggang sebelah kiri berikut 10 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tersangka dibekuk saat berada di Pos Security Divisi V dan VI PT Sumber Indah Perkasa (SIP) Kecamatan Mesuji Timur.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi satpam perusahaan yang melaporkan ada seorang pria yang tidak di kenal berada di Pos Security yang diduga membawa senpi.
“Anggota langsung menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres, Sabtu (24/1/2026).
Dihadapan penyidik, tersangka memiliki atau menguasai senpi sudah enam Bulan yang dibeli dari pamannya seharga Rp2,5 juta
Motif membawa senpi, tersangka mengaku untuk menjaga diri bilamana ada yang melakukan pencurian sawit milik perusahaan tersebut.
"Atas perbuatannya tersangka dikerat Pasal 306 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara," pungkas AKBP Muhammad Firdaus. (*)
Anggota Pam Swakarsa
Bawa Senpi
Satreskrim
Pos Satpam
Polres Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
