Bawa Kabur Sepeda Motor Pinjaman, Remaja 19 Tahun Diringkus Tekab 308
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, berhasil diungkap Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan dan Polres Pringsewu.
Seorang remaja berinisial RBR (19) warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, diringkus tanpa perlawanan pada hari Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito mengatakan, aksi tersangka dilakukan pada hari Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan.
Tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan korban, dengan meminjam sepeda motor untuk keperluan pribadi, namun setelah dibawa pergi tidak pernah dikembalikan.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp17 juta dan membuat laporan ke Polsek," kata Kapolsek, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menerima informasi keberadaan tersangka lalu menangkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. (*)
Remaja 19 tahun
sepeda motor pinjaman
Tekab 308
Polsek Gedong Tataan
Polres Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
