Baru Keluar dari Penjara, Warga Tanjung Aman Kembali Berurusan dengan Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Keluar dari Rutan Kelas IIB Kotabumi, Haryo Maha Mukti (26) warga Kelurahan Tanjung Aman Kacamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kembali berurusan dengan pihak yang berwajib.
Pasalnya, ia kembali terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Tindak Pidana Asal (TPA) Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/6/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 02 Juni 2025.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan diwakili Kasi Humas AKP Budiarto, membenarkan pengungkapan peristiwa yang terjadi periode bulan Juni-November 2024 atau diketahui pada saat dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Perjudian pada hari Kamis (14/11/2024) sekira pukul 11.30 WIB.
Awalnya Rabu (13/11/2024) sekira pukul 16.00 WIB, Polsek Kotabumi Kota berhasil melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian jenis Togel dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
Hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka, sebagian dari hasil menjadi penyedia jasa pemasangan judi online jenis togel digunakan untuk membeli perangkat komputer serta koin Crypto.
Kemudian koin Crypto tersebut dikumpulkan menjadi aset digital yang dikonversikan menjadi mata uang sebesar Rp253.337.000.
Kemudian perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor 861/L.8.13/Eku.1/03/2025, tanggal 07 Maret 2025 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap.
Bahwa terdapat dugaan tentang adanya Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selanjutnya diterbitkan Laporan Polisi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh tersangka.
“Tersangka diamankan oleh Unit Idik III/Tipidkor bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampura," kata Kasi Humas, Kamis (13/11/2025).
Money loundry
keluar penjara
warga Tanjung Aman
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
