Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Lampung, Amankan 8 Kg Sabu dan 3 Kurir
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan internasional Indonesia–Malaysia di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga kurir beserta barang bukti sabu seberat 8 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim gabungan Satgas NIC Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, dan Bea Cukai pada Selasa (2/9/2025).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan penyelidikan sudah dilakukan sejak akhir Juli 2025.
“Setelah tim menerima informasi adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Lampung, penyelidikan intensif dilakukan sejak 31 Agustus 2025. Dari hasil profiling, tim berhasil mengidentifikasi jaringan dan meringkus para pelaku,” kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangan resminya, Rabu (3/9/2025).
Tim kemudian membuntuti target dan mendapati transaksi narkoba jenis sabu di depan sebuah hotel di Jalan Lintas Sumatera, Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Di lokasi itu, tersangka Meyka Saputra ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi D-1630-AEJ.
Hasil penggeledahan menemukan tiga tas berisi sabu seberat 8 kilogram. Dari interogasi, Meyka mengaku diperintah oleh seorang pengendali bernama Bayu Wicaksono alias Ncek, yang saat ini berada di Malaysia dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Meyka juga mengaku diperintahkan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang di depan sebuah pusat perbelanjaan.
Dari informasi itu, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap dua kurir lain, yakni Ari Setiawan (31) dan M. Andri Dwi Saputra (24), saat keduanya hendak melakukan transaksi dengan Meyka.
jaringan narkoba
Bareskrim Polri
narkoba Lampung
pengungkapan kasus narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
