Babak Belur Dihajar Warga, Pelaku Curanmor Ini Pakai Kursi Roda di Mapolresta Bandar Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menuturkan kawanan ini memang kerap berburu target dengan cara berkeliling kota. IR sendiri berperan sebagai eksekutor.
Sasaran mereka tak lain motor jenis matic, khususnya Honda Beat yang menurut pelaku mudah dicuri.
“Setiap kali motor curian terjual ke penadah, IR mendapat bagian sekitar Rp2,4 juta,” jelas Alfret.
Selain menghadirkan tersangka, polisi juga memamerkan barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban, senpi mainan yang dipakai IR, serta kunci letter T andalan mereka.
Kini, pemuda yang sempat nekat mengacungkan pistol mainan itu hanya bisa menunduk lemah di kursi roda.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
curanmor
pelaku curanmor
spesialis curanmor
Polresta Bandar Lampung
Kombes Alfret Jacob Tilukay
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
