Tiga Kali Rudapaksa Anak Kandung, Pria di Lamtim Diringkus Polsek Pekalongan
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Warga di Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dihebohkan dengan kasus rudapaksa yang dilakukan pria berinisial YP terhadap anak kandungnya.
Saat ini, YP telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pekalongan dan dilakukan penahanan.
Kapolsek Pekalongan AKP Emi Suhaimi mewakili Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban mengadukan peristiwa yang dialami kepada ibunya.
Awalnya korban disuruh tidur di kamar dan dituruti saat melihat ayahnya sedang mabuk.
"Tak lama kemudian, tersangka menyusul korban ke dalam kamar," ujar Kapolsek Pekalongan, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, tersangka diduga mengikat kaki dan tangan korban dengan kain jarik sebelum melakukan aksi bejatnya.
"Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika berteriak," imbuh AKP Emi.
Aksi bejat tersangka menurut keterangan korban kepada penyidik dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama pada hari Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian kembali pada Sabtu (14/8/2021) pukul 12.00 WIB, dan terakhir pada Senin (16/8/2021) pukul 20.00 WIB.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya pada Jumat (8/8/2025).
Kejahatan Anak
Pencabulan
LampungTimur
Hukum
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
