Tiga Kali Rudapaksa Anak Kandung, Pria di Lamtim Diringkus Polsek Pekalongan

Muklis

Muklis

Lampung Timur

15 Agustus 2025 19:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto Ilustrasi
Rilis ID
Foto Ilustrasi

RILISID, Lampung Timur — Warga di Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dihebohkan dengan kasus rudapaksa yang dilakukan pria berinisial YP terhadap anak kandungnya.

Saat ini, YP telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pekalongan dan dilakukan penahanan.

Kapolsek Pekalongan AKP Emi Suhaimi mewakili Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban mengadukan peristiwa yang dialami kepada ibunya.

Awalnya  korban disuruh tidur di kamar dan dituruti saat melihat ayahnya sedang mabuk.

"Tak lama kemudian, tersangka menyusul korban ke dalam kamar," ujar Kapolsek Pekalongan, Jumat (15/8/2025).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, tersangka diduga mengikat kaki dan tangan korban dengan kain jarik sebelum melakukan aksi bejatnya.

"Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika berteriak," imbuh AKP Emi.

Aksi bejat tersangka menurut keterangan korban kepada penyidik dilakukan sebanyak tiga kali.

Pertama pada hari Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian kembali pada Sabtu (14/8/2021) pukul 12.00 WIB, dan terakhir pada Senin (16/8/2021) pukul 20.00 WIB.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya pada Jumat (8/8/2025).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kejahatan Anak

Pencabulan

LampungTimur

Hukum

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya