Ayah di Bandar Lampung Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Remaja Hingga Hamil 7 Bulan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

23 Juni 2025 11:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus persetubuhan dengan anak tirinya sendiri diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Tersangka kasus persetubuhan dengan anak tirinya sendiri diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Seorang pria di Bandar Lampung berinisial SK (43) diamankan polisi atas kasus persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri.

Perlakuan bejat tersangka telah terjadi berulang kali hingga membuat anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hamil tujuh bulan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay mengatakan tindakan tersangka itu terjadi berulang kali sejak 10 Juli 2024 hingga 23 Mei 2025.

“TKP-nya di rumah mereka di Sinarmarga, Kecamatan Kemiling. Pelaku adalah ayah tiri korban, dan saat ini korban sedang hamil 7 bulan,” jelas Kapolresta, Sabtu (21/06/2025).

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban menyadari perubahan fisik pada anaknya yang masih remaja.

Setelah diperiksa, ternyata korban sedang hamil. Saat ditanya, korban mengaku telah menjadi disetubuhi oleh ayah tirinya selama hampir satu tahun.

Awalnya, kasus ini sempat ingin diselesaikan secara kekeluargaan melalui rembug pekon (musyawarah desa).

“Namun karena menyangkut tindak pidana terhadap anak, tidak bisa diselesaikan secara informal. Kasusnya kemudian ditangani penyidik Polresta,” kata Kombes Alfret.

Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku melakukan kejahatan ini karena merasa jarang mendapat perhatian dari istrinya.

Ia lalu merayu korban yang tidur sendirian di rumah hingga akhirnya korban tidak bisa menolak.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

kasus persetubuhan

pencabulan

pemerkosaan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya