ASN Kemenag Ditangkap Densus 88, Ken Setiawan: Kecewa dengan NII Panji Gumilang, Lalu Bergabung ke Teroris
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pendiri Pusat Rehabilitasi Korban NII, Ken Setiawan, mengungkap bahwa salah satu aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Aceh yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri merupakan mantan anggota NII KW 9 Alzaytun pimpinan Panji Gumilang.
ASN berinisial MZ (40) itu disebut kecewa dengan pimpinannya terdahulu, lalu bergabung ke kelompok NII faksi MYT. MZ, yang bertugas di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh, diduga menjabat sebagai Komando Perang Wilayah Barat (KPWB) dalam jaringan tersebut.
Satu ASN lainnya, ZA (47) dari Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, berperan sebagai bendahara kelompok. Keduanya ditangkap Densus 88 di Banda Aceh pada Selasa (5/8/2025).
Menurut Ken, penangkapan itu tepat karena keduanya memegang peran strategis dan berpotensi melakukan aksi teror.
“Itu kan Komando Perang, seperti pimpinan, otomatis berbahaya. MZ itu mantan anggota NII KW 9 Alzaytun pimpinan Panji Gumilang yang kecewa lalu gabung ke NII MYT. ZA ini, informasinya, adalah bendahara,” ujar Ken, Selasa (12/8/2025).
Ken menjelaskan, KPWB memiliki tugas mengorganisir kelompok-kelompok yang berperan sebagai eksekutor.
“Ini jelas berbahaya. Mungkin itu yang menjadi alasan Densus 88 mengambil tindakan, karena dia berpotensi melakukan aksi teror,” tegasnya.
Ia menambahkan, NII telah masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang ditetapkan negara. Penindakan Densus 88 biasanya menyasar tokoh-tokoh besar atau pimpinan jaringan.
“Kalau istilah Densus 88, ini disebut preventive strike atau pencegahan keras bagi mereka yang sudah siap beraksi. Kalau belum terlalu berbahaya biasanya masih dimonitor. Tapi kalau dibiarkan, risikonya bisa sangat besar,” jelasnya.
Ken pun mengajak masyarakat mendukung langkah aparat dalam menindak jaringan terorisme.
Ken Setiawan
Pegawai Kemenag
terorisme
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
