Pembobol Rumah Diringkus Bawa Sabu Saat Asik Minum Tuak di Warung
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tengah asik menikmati minuman tuak di sebuah warung, seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), diringkus Polsek Candipuro tanpa perlawanan.
Dihadapan polisi, YS (23) warga Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya MSA alias Black yang kini masih diburu polisi.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, tersangka diringkus saat berada di salah satu warung di Desa Rawa Selapan.
Tersangka bersama rekannya mengaku melakukan aksi pencurian di rumah warga Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro pada hari Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 02.45 WIB.
Tersangka masuk dengan cara mencongkel jendela samping rumah dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna gold, dua unit handphone merek Redmi Note 7 warna hitam, dan Vivo Y21 warna silver.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta melapor ke Mapolsek," kata Kapolsek, Minggu (17/8/2025).
Selain berhasil mengamankan tersangka dan sepeda motor curian, polisi juga menemukan satu kotak rokok merek EXO berisi paket kecil narkotika jenis sabu di saku jaket yang dikenakan tersangka.
Atas kasus tersebut, tersangka selain dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang curat, ia juga akan diproses sesuai Undang-Undang narkotika.
Adapun ancaman hukuman untuk tindak pidana curat maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan untuk kepemilikan narkotika bisa di atas lima tahun sesuai kadar dan keterlibatannya.
"Saat ini kami masih memburu rekan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," pungkas AKP Farid Riyanto. (*)
Minum tuak
Curat
sabu
Polsek Candipuro
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
