Apes! Beli HP Curian Lewat COD, Pria 22 Tahun di Tanggamus Ditangkap Polsek Wonosobo
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Membeli handphone yang di posting lewat Facebook, pria berinisial TB (22) bertransaksi dengan cara cash and delivery (COD) di Pasar Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Namun apes, saat melintas di Talang Ringin Putih, Pekon Banding, Kecamatan Suoh pada hari Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, ia justru ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, tersangka ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit handphone (HP) OPPO A16 yang berasal dari hasil kejahatan.
"Tersangka memperoleh handphone tersebut melalui dua penjualnya dan hanya mengetahui ciri-cirinya," kata Kapolsek, Jumat (8/8/2025).
Iptu Tjasudin menjelaskan, awal kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 11.30 WIB di jalan umum Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong,
Saat itu, korban bernama Sudirman (19) warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, hendak pulang ke rumahnya dihadang dua orang tak dikenal.
Salah satu tersangka langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu ke arah leher korban, lalu merampas paksa HP yang disimpan di saku celana korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp1.890.000 dan melaporkan ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana tentang menadah hasil curian dengan ancaman maksimal hukuman selama 4 tahun penjara," pungkas Iptu Tjasudin. (*)
Pria di Tanggamus
Beli HP Curian
COD
Polsek Wonosobo
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
