Aniaya Kakek 76 Tahun, Warga Nganjuk Dibekuk Polsek Negara Batin
Agus Pamintaher
Way Kanan,
RILISID, Way Kanan, — Seorang kakek berinisal MD (63) warga Kelurahan Ngilam, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, harus berurusan dengan Polsek Negara Batin.
Pasalnya, tersangka ini dilaporkan ke polisi telah melakukan tindak pidana penganiayaan di Umbul Naga HTI Register 44 Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, membenarkan aksi kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap M. Amin (76) yang mengakibatkan luka di bagian tangan sebelah kiri pada hari Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Awalnya, istri korban mendatangi tersangka dengan maksud menanyakan keberadaan anaknya berinisial L karena memiliki hutang sebesar Rp3 juta.
Karena tersangka tidak mengetahui keberadaan anaknya, isteri korban pulang ke rumah, dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang suami.
Beberapa waktu kemudian korban pergi menuju ke rumah tersangka untuk menanyakan hal yang sama, namun disambut dengan ayunan atau kibasan golok yang di pegangnya hingga mengenai tangan korban sebelah kiri.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek guna dilakukan proses lebih lanjut," kata Kapolsek, Kamis (30/10/2025)
Iptu Indra Kirana menegaskan, apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka akan proses sesuai hukum yang berlaku. (*)
Kakek 76 tahun
penganiayaan
warga Nganjuk
Polsek Negara Batin
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
