Ancam Polisi Pakai Sajam, Residivis Kasus Pembunuhan Diberi Tindakan Terukur
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Melawan saat akan ditangkap, Roki yang merupakan residivis kasus pembunuhan, akhirnya diberi tindakan terukur dengan timah panas oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara (Lampura).
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Apfriyadi Pratama mengatakan, tersangka berhasil ditangkap usai dua rekannya diamankan terlebih dahulu.
"Para tersangka dalam aksinya berhasil menggasak mobil pick up pada bulan Juni 2025 yang lalu," ujar Kasat Reskrim, Senin (21/7/2025).
AKP Appfyadi menambahkan, peran Roki dalam melakukan aksinya yakni merusak kunci mobil dengan menggunakan kunci letter T, dan langsung membawanya kabur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Dari pengakuannya Roki telah melakukan aksi pencurian karena untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dari hasil mencuri, tersangka mendapat uang Rp3 juta dan digunakan untuk berfoya-foya," pungkas AKP Apfriyadi. (*)
Pencuri mobil
ancam Pakai Sajam
serang polisi
tindakan terukur
polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
