Ancam Anak Umur 17 Tahun Pakai Celurit, Seorang Remaja Diamankan dan Satu DPO

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

24 Oktober 2025 13:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Lamsel didampingi Kasi Humas saat menunjukkan barang bukti tersangka rudapaksa anak umur 17 tahun. Foto Humas Polres
Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Lamsel didampingi Kasi Humas saat menunjukkan barang bukti tersangka rudapaksa anak umur 17 tahun. Foto Humas Polres

Untuk proses hukum lebih lanjut, selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti sepotong celana, baju rajut warna putih, bra milik korban, dan dua Unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pakai celurit

anak umur 17 tahun

Unit PPA Satreskrim

Polres Lamsel

Rudapaksa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya