Ancam Anak Umur 17 Tahun Pakai Celurit, Seorang Remaja Diamankan dan Satu DPO
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Untuk proses hukum lebih lanjut, selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti sepotong celana, baju rajut warna putih, bra milik korban, dan dua Unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Pakai celurit
anak umur 17 tahun
Unit PPA Satreskrim
Polres Lamsel
Rudapaksa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
