Ancam Anak Umur 17 Tahun Pakai Celurit, Seorang Remaja Diamankan dan Satu DPO
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kasus rudapaksa dan mengancam dengan celurit terhadap anak umur 17 tahun di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Minggu (19/10/10) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil mengamankan satu orang.
Saat ini remaja berinisal HA (20) warga Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lamsel.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan tersangka dan kini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Satu tersangka kita amankan tanpa perlawanan dan satu lagi berinisal RK telah ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO)," kata Kasat Reskrim, Jumat (24/10/2025).
Menurut AKP Indik, peristiwa dialami korban saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di air mancur Kota Kalianda.
Korban dihampiri oleh dua orang tak dikenal lalu diajak ngobrol, dan tak lama kemudian salah satu tersangka mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis celurit.
Tersangka kemudian melukai lengan teman korban, dan karena ketakutan korban dipaksa oleh kedua tersangka untuk pulang bareng.
"Bukannya diajak pulang, korban justru dibawa ke gubuk," imbuh AKP Indik Rusmono.
Lebih bejatnya lagi, Setelah dibawa ke warung, korban sempat ditawarkan kepada teman-teman tersangka.
Karena tersangka lengah, korban kabur mencari pertolongan dari warga dan meminta tolong agar menghubungi keluarganya.
Pakai celurit
anak umur 17 tahun
Unit PPA Satreskrim
Polres Lamsel
Rudapaksa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
