Akui Sabu Miliknya, Pria Asal Bandar Dewa Terancam 15 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Pria berinisial KD (37) warga Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), diamankan Satresnarkoba Polres.
Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 0,15 Gram, satu unit handphone, sepeda motor merk honda beat warna biru, dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Tubaba AKP Samsi Rizal mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di Tiyuh Kagungan Ratu
"Tersangka kami amankan pada hari Senin (19/1/2026) sekira pukul 22.30 WIB di jalan raya dan mengakui bahwa barang tersebut semua miliknya,” kata Kasat Resnarkoba, Minggu (1/2/2026). (*)
Bandar Dewa
Narkotika
Sabu
Satresnarkoba
Polres Tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
