Ajak Beli Makanan, Pemuda Asal Lampung Tengah Ini Setubuhi Anak Di Bawah Umur
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Aparat Polres Lampung Tengah meringkus DO (20) seorang pemuda asal ampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih lantaran menyetubuhi anak di bawah umur.
Korbannya adalah seorang remaja berusia 15 tahun. Pelaku yang merupakan buruh itu diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (26/6/25).
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal menjelaskan, kejadian bermula saat korban meminta pelaku untuk menjemputnya, dengan maksud ingin diajak keluar dan dibelikan makanan, pada Senin (23/6/25) sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, bukannya sekadar membeli makanan, tersangka justru membawa korban ke sebuah rumah yang ada di Kampung Sari Bakti. Di tempat itulah, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
“Awalnya korban menolak, pelaku terus membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan melamarnya. Bahkan, pelaku memaksa korban dengan mendorong tubuhnya ke atas kasur hingga akhirnya menyetubuhi korban sebanyak dua kali," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, Jumat (27/6/25).
Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya lalu melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.
Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Polsek Seputih Banyak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung memburu pelaku.
“Pelaku diringkus di rumahnya yang berada di Kampung Sari Bakti. Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Atas kasus ini, Kapolsek mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, baik di lingkungan rumah maupun di luar rumah.
persetubuhan
kasus pencabulan
mantan ASN
Polres Lamteng
buruh
pemuda cabul
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
