Warga Terjaring Operasi Yustisi Prokes Langsung Disanksi Sosial

Yuda Haryono

Yuda Haryono

27 Januari 2021 20:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Operasi yustisi prokes anggota Polsek Pagelaran, Rabu (27/1/2021). (Istimewa)
Rilis ID
Operasi yustisi prokes anggota Polsek Pagelaran, Rabu (27/1/2021). (Istimewa)

RILISID, — Delapan warga terjaring operasi yustisi yang digelar anggota Kepolisian Sektor Pagelaran di sekitar pasar tradisional Desa Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (27/1/2021) pagi.

“Dari delapan orang itu, tiga orang adalah pedagang dan lima lainya merupakan pembeli,” ungkap Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis kepada rilislampung.id, usai pelaksanaan operasi.

Sanksi sosial pun langsung diberikan kepada mereka, ada juga yang disanksi teguran lisan. “Kami data dan jika ditemukan melanggar lagi, akan ada sanksi lebih tegas,” tambah Safri.

Sanksi itu diberikan sebagai salah satu cara efek jera, serta menumbuhkan kesadaran warga akan pentingnya disiplin protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19.

Razia prokes itu dilakukan sesuai Peraturan Daerah Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. "Semoga warga bisa semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga warga bisa terhindar dari wabah covid," tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya