Warga Kalianda dan Rekannya Lakukan Pencurian Modus Ganjal ATM

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Magelang

12 Februari 2021 16:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Magelang — Anggota kepolisian Polres Magelang, Jawa Tengah (Jateng) menangkap dua tersangka pencurian dengan modus ganjal mesin ATM. Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian belasan kali di wilayah Jawa Barat (Jabar) dan Jateng.

Para tersangka berinisial HE (41) warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang dan RS (24) warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

“Keduanya merupakan tersangka ganjal ATM yang sudah melakukan pencurian di lebih dari 10 lokasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (12/2/2021).

Pada tahun 2019, keduanya melakukan aksinya di 10 lokasi di Kota Bandung. Kemudian tahun 2020 beraksi di Semarang dan pada 2021 mencuri di Magelang.

Hadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di RSUD Tidar Kota Magelang, saat menunggui istri HE hendak melahirkan.

Sementara modus para tersangka adalah berpura-pura membantu korban yang kartu ATM nya tertelan di mesin ATM. Padahal mereka sudah mengganjal sesuatu pada mesin itu sebelum korban datang.

“Para tersangka pun berpura-pura membantu dan meminta nomor PIN korban. Setelah tetap tidak bisa keluar, korban diminta melapor ke bank terkait. Saat korban pergi itulah, para tersangka mengambil kartu ATM korban dan mengambil uangnya di tempat lain,”

Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain sepatu, jamper yang digunakan sebagaimana terekam CCTV bank. Selain itu, sepeda motor, uang sisa hasil kejahatan dan laptop hasil pembelian dari kejahatan tersebut.

“Uang yang didapat dari para korban mencapai puluhan juta rupiah. Kedua tersangka ini akan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Hadi.

Sementara itu, HE mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk biaya persalinan istrinya dan mencukupi kebutuhan ekonomi. RS pun mengaku ingin membantu biaya persalinan istri HE, dan untuk biaya sehari-hari.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya