Waduh! Oknum PNS Lampura Terlibat Pungli di Jalinteng
M. Riski Andresa
Lampung utara
RILISID, Lampung utara — Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diamankan Satreskrim Polres setempat, Senin (27/3/2023).
Kodrat alias Buyung (42) warga Kotabumi yang bekerja di lingkup Pemkab Lampura, diduga turut serta melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) kendaraan pengangkut batubara di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera.
Selain Kodrat, Polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya yakni Anton (39) warga Desa Bumi Mandiri, Eliyus (37) warga Desa Lepang Besar, dan Herman (38) warga Desa Sukadamai, Kecamatan Abung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, membenarkan adanya penangkapan oknum PNS dan tiga rekannya. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana umum (Pidum).
Penangkapan Kodrat, menurut Kasat berdasarkan pengembangan atas ditangkapnya tiga tersangka sebelumnya. Awalnya masyarakat melaporkan ada tiga orang yang melakukan pungutan liar atas angkutan barang.
Ketiganya lalu diamankan, karena selama ini sering meresahkan para sopir yang meminta sejumlah uang.
“Laporan tersebut langsung kita tindak lanjuti. Kemudian anggota melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lebih dulu," ujar Kasat Reskrim, Rabu (29/3/2023).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (*)
oknum pns Lampura
diamankan satreskrim
terlibat pungli
jalinteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
