Usai Sidang, Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pringsewu Serahkan Rp50 Juta

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

5 Februari 2021 15:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Penyerahan uang korupsi pembangunan RSUD Pringsewu sebanyak Rp50 juta oleh terdakwa Nurdin./Foto: Dwi
Rilis ID
Penyerahan uang korupsi pembangunan RSUD Pringsewu sebanyak Rp50 juta oleh terdakwa Nurdin./Foto: Dwi

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya