Usai Mencabuli Bocah Difabel 11 Tahun, Kakek Bejat Kabur ke Lampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

4 Februari 2021 15:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi Pencabulan/Cardo
Rilis ID
Ilustrasi Pencabulan/Cardo

RILISID, Bandarlampung — Polisi menangkap seorang kakek berinisial SA (63) warga Kabupaten Bantul karena mencabuli seorang bocah difabel usia 11 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. SA mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali.

Menurut Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Bantul Iptu Sutarja, usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka melarikan diri ke Lampung.

“Setelah mendapat laporan pada 3 September 2020 lalu, polisi langsung menindaklanjutinya. Ternyata tersangka sudah kabur ke Lampung, dan baru ditangkap Selasa (2/2/2021) kemarin di rumahnya di Banguntapan," ungkap Sutarja.

Lebih lanjut Sutarja menjelaskan, peristiwa itu terbongkar saat korban mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya. Oleh orang tuanya, gadis itu lalu dibawa ke Puskesmas pada tahun lalu.

"Hasil pemeriksaan tim medis, bahwa diduga terjadi adanya tindakan persetubuhan," ujar Sutarja dilansir dari detik.com Kamis siang.

Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya itu dilakukan pada Januari-Februari 2020 lalu. Rumah korban dan pelaku ini berdekatan, dan korban sering main ke rumah pelaku.

"Tersangka juga sering main ke rumah korban dan terkadang tersangka juga mengajak main korban. Jadi korban dan tersangka ini tetangga dekat," jelas Sutarja.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk SA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar," ucapnya.

Sementara itu, SA mengakui semua perbuatannya. SA mengaku awalnya hanya sering menggendong korban lalu seiring berjalannya waktu muncul hasrat untuk mencabulinya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya