Transaksi Sabu di Tuba, Dua Warga Tubaba Kena Tangkap
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Dua warga asal Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), Senin (3/4//2023) sekira pukul 16.00 Wib.
Mereka yakni Erwan (29) warga Tiyuh Kibang Budi Jaya dan Wayan Rudi Anjana (32) Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
"Kedua tersangka ditangkap saat sedang berada di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tuba," ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (05/04/2023).
AKP Aris menambahkan, dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, selembar tissue, handphone (HP) merek Vivo tipe Y20 warna silver dan HP merek Vivo tipe Y17 warna biru.
Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua tersangka, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa ada transaksi narkotika di Kampung Banjar Dewa.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan," imbuh Kasat Resnarkoba.
Saat ini, para tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas AKP aris. (*)
Polres Tuba
Satresnarkoba
amankan
dua tersangka
transaksi narkotika
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
