Tok! Terdakwa Pencabulan Anak di Lamtim Divonis 20 Tahun dan Hukum Kebiri

Nurman Agung

Nurman Agung

Lampung Timur

9 Februari 2021 16:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang vonis terdakwa pencabulan anak di Lamtim./Foto: Istimewa
Rilis ID
Sidang vonis terdakwa pencabulan anak di Lamtim./Foto: Istimewa

RILISID, Lampung Timur — Terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur, Dian Ansori, oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, mendapat vonis berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Selasa (9/2/2021).

Hal itu terungkap dalam sidang, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Sukadana, Eti Purwaningsih secara virtual.

Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terdakwa selama 20 tahun penjara dan membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara, dan membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta. Kemudian, majelis juga memvonis hukuman kebiri terhadap terdakwa.

Sidang itu juga diikuti jaksa penuntut umum dari Kejari Sukadana Aana Marlinawati dan Avina Mariza. Sementara, terdaka didampingi kuasa hukumnya Fauzi dan Yuriansyah.

Pada amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu selama satu tahun setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), untuk mengeksekusi hukuman kebiri. 

“Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut,” ungkap Ketua Majelis Hakim Eti Purwaningsih.

Atas putusan itu, Yuriansyah selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya