Todong Warga Sumut saat Istirahat di JTTS, Pria di Lamteng Diringkus Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

12 Agustus 2023 16:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penodongan terhadap warga Sumut, diringkus Polres Lamteng. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Tersangka penodongan terhadap warga Sumut, diringkus Polres Lamteng. Foto : Humas Polres

RILISID, Lampung Tengah — Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil meringkus satu dari tiga tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 140 Terbanggi Besar, Rabu (9/8/2023).

Tersangkanya pria berinisial PP (23) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.

Plh. Kasat Reskrim Polres Lamteng Ipda Pande Putu Yoga mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Norpen Sibagariang (46) warga Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kejadian tersebut berawal saat korban bersama istrinya istirahat di bahu jalan JTTS KM 140 Terbanggi Besar, Jumat (24/2/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

“Tiba-tiba datang tiga pria dan langsung menodong korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik,” ujar Ipda Pande, Sabtu (12/8/2023).

Kemudian tersangka mengambil barang korban berupa satu unit Hp merk Vivo Y21i dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan Mapolres Lampung Tengah,” tambahnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka.

"Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan dirumahnya, berikut satu unit Hp merk Vivo Y21i milik korban," imbuhnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Warga sumut

korban Penodongan

JTTS KM 140

pria di Lamteng

polres lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya